Text
Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana narkotika
Alat bukti elektronik telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. Alat bukti elektronik tersebut selalu diandalkan pada setiap tingkatan peradilan, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.
Kekuatan oembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1094/Pid.Sus/2015 PN.JKT.BRT, 13 Nopember 2015 yang memvonis terdakwa Wong Chi Ping dengan hukuman mati dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 307/PID/2015/PT.DKI, 18 Januari 2016 juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
Alat bukti elektronik yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut berasal dari berkas dakwaan Jaksa dan Jaksa mendapatkan dari berkas dakwaan Jaksa dan Jaksa mendapatkan dari bekas perkara penyidikan yang diajukan oleh Penyidik BNN. Legalistik penyidik BNN melakukan penyadapan untuk mendapatkan alat bukti elektronik diatur pada Pasal 75 huruf i Undang-Undang Narkotika.
Tidak tersedia versi lain