Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban (victimless crime). Kejahatan tanpa korban ini adalah kejahatan yang grafiknya cenderung terus meningkat
Pers dalam arti sempit yaitu menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang cetakan. Sedangkan dalam arti luas