Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945
Buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia