Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 bidang Rehabilitasi Sosial menuntun Lembaga/UPT dalam melaksanakan Wajib Lapor Pecandu.Dalam pedoman ini dijelaskan persyaratan dan kapasitas yang harus dimiliki sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu sehingga Lembaga/UPT sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 memahami tugas
Buku Peraturan ini diharapkan dapat dijadikan informasi dan pedoman dalam menjalankan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan Keagenan serta sebagai acuan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing dan keagenan