Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 bidang Rehabilitasi Sosial menuntun Lembaga/UPT dalam melaksanakan Wajib Lapor Pecandu.Dalam pedoman ini dijelaskan persyaratan dan kapasitas yang harus dimiliki sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu sehingga Lembaga/UPT sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 memahami tugas