Buku ini merupakan lanjutan dari rangkaian tulisan penulis mengenai delik-delik khusus terutama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan
Buku ini secara gamblang membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi: Kejahatan terhadap keamanan negara