Strategi Pencegahan Badan Narkotika Nasional adalah suatu usaha yang dilakukan oleh Pencegahan BNN dalam bentuk program kegiatan yang dilakukan secara maksimal dengan mengerahkan tenaga dan fikiran untuk mencapai tujuan dengan didukung oleh tempat sebagai sarana bagi berlangsungnya proses penyuluhan.
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap peredaran narkotika di Kota Kutacane dengan menggunakan teknik dan taktik penyelidikan tindak pidana. Peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di aceh tenggara menggunakan sel terputus hingga sulit untuk diungkap.
Perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin banyak dari tahun ke tahun. Padahal pemerintah sebagai penyelenggara negara sudah membuat undang undang yang baru dalam mengatur penyalahgunaan narkotika dengan ketentuan sanksi hukum yang lebih berat dibandingkan dengan undang-undang narkotika yang pernah berlaku sebelumnya.