Text
Perlindungan hukum whistleblower & justice collaborator
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia yang tercermin dlakukan PSK.
Tidak tersedia versi lain