Text
Pembahasan undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Pembahasan buku ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undnang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang. Agar memudahkan pembaca dalam memahami pasal perpasal, ayat perayat dan Undang-Undang ini menjadi tiga bagian yakni sebagai berikut.
- Bagian Pertama : Pendahuluan;
- Bagian Kedua : Uraian dari Konsideran yang dilihat segi filosofis, yudiris, dan sosiologis UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantsan Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Bagian Ketiga : Penjelasan bab perbab, pasal perpasal dan ayat perayat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang terdiri atas ketentuan umum; tindak pidana pencucian uang; tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang; pelaporan dan pengawasan kepatuhan; pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau keluar4 daerah pabean Indonesia; puat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi; penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; perlindungan bagi pelapor dan saksi; kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang; ketentuan lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Penyajian materi buku sangat runtut, sistematis, dan menarik serta didukung oleh ide dan pemikiran brilian dari penulis dan dari para pakar hukum lainnya. Buku ini sangat pantas menjadi rujukan utama bagi penegak hukum, advokat, jaksa, hakim, dan mahasiswa hukum serta para kalangan yang ingin memahami dan menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain