Text
Lima tahun menegakkan konstitusi: gambaran singkat pelaksanaan tugas mahkamah konstitusi 2003-2008
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C dan Pasal 7B UUD 1945
Tidak tersedia versi lain