Buku ini menyajikan koreksi terhadap upaya penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak secara konvensional yang dilakukan melalui peradilan pidana meskipun secara formal diakui sebagai upaya rasional dalam penanggulangan tindak pidana narkotika oleh anak
Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban (victimless crime). Kejahatan tanpa korban ini adalah kejahatan yang grafiknya cenderung terus meningkat