Buku ini merupakan hasil penelitisn penulis terhadap kebijakan pemerintah Indonesia tentang narkotika
Tindak pidana atau kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban (victimless crime). Kejahatan tanpa korban ini adalah kejahatan yang grafiknya cenderung terus meningkat
Buku ini memberikan uraian yang seimbang antara humas organisasi nonbisnis (nonprofit) dengan humas organisasi bisnis (profit) karena setiap praktisi humas hanya akan bekerja pada dua jenis organisasi itu. Calon praktisi humas harus mempelajari dan menguasai hal yang pertama terlebih dahulu