Pedoman Asesmen korban penyalahgunaan NAPZA disusun merujuk pada standard asesmen dan dikembangkan dengan pendekatan pekerjaan sosial untuk tujuan tercapainya perubahan perilaku penyalahguna NAPZA agar dapat diterima kembali di masyarakat. Asesmen merupakan tahapan penting yang tidak terpisahkan dalam rangkaian atau proses kegiatan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2011 bidang Rehabilitasi Sosial menuntun Lembaga/UPT dalam melaksanakan Wajib Lapor Pecandu.Dalam pedoman ini dijelaskan persyaratan dan kapasitas yang harus dimiliki sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu sehingga Lembaga/UPT sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 memahami tugas