Pada dasarnya hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Hukum perdata ada yang tertulis dan ada juga yang tidak tertulis. Yang tertulis disebut Hukum Perdata yang diatur dalam KUHPerdata. Sumber utama penulisan buku ini adalah KUHPerdata yang meliputi Buku 1 tentang Orang