Isi pokok buku ini mencakup: UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai beserta penjelasannya
Media cetak adalah setiap hasil (output) karya tulis yang dimultiplikasi(digandakan) baik untuk tujuan komersial maupun tujuan kehumasan. Ruang lingkup produksi media cetak merupakan semua hasil karya cetak berupa olah pikir dan olah budaya manusia sebagai alat komunikasi yang bertulis dan bergambar.